Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Sawit dan Kehutanan di Sumatera
"Sawit Watch dukung pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan di Sumatera oleh Presiden Prabowo. Langkah awal perbaiki tata kelola sawit."
HARIANEXPRESS – Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil audit Tim Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman, Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta izin perkebunan. Sebanyak 22 perusahaan mengelola area PBPH seluas 10 juta hektare, sementara sisanya terkait PBPH Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) dan sektor pertambangan serta perkebunan lainnya. Kerusakan hutan yang mereka lakukan berkontribusi langsung terhadap bencana ekologis berupa banjir besar yang melanda wilayah tersebut baru-baru ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan akhir ini berasal dari Satgas PKH setelah proses audit mendalam. Pencabutan izin bertujuan melindungi sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerusakan lebih lanjut yang memicu bencana serupa.
Sawit Watch: Langkah Tepat, Namun Harus Dilanjutkan dengan Tanggung Jawab
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pencabutan izin sebagai langkah awal yang sangat tepat untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan lahan kehutanan dalam industri kelapa sawit.
"Kami Sawit Watch mengapresiasi pengumuman pencabutan izin 28 perusahaan di tiga provinsi yang terdampak bencana ekologis banjir kemarin. Namun, ada catatan di balik itu. Kami melihat pencabutan izin ini sebagai langkah awal untuk proses selanjutnya."
Achmad Surambo menekankan bahwa bencana ekologis bukan takdir, melainkan harus diikuti pertanggungjawaban. Perusahaan tidak boleh lolos begitu saja dengan cara mengganti nama atau mengalihkan aset ke entitas baru, seperti yang sering terjadi dalam praktik "ganti baju" perusahaan.
Ia menambahkan perlunya audit menyeluruh terhadap area yang membutuhkan restorasi serta penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku korporasi. Sawit Watch juga mendorong transparansi dari semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan lahan sawit agar lahan tersebut benar-benar produktif tanpa merusak alam.
Lebih jauh, organisasi ini mengusulkan agar izin pemanfaatan kawasan hutan diprioritaskan kepada masyarakat, bukan korporasi. Pendekatan ini diharapkan mengarahkan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Sawit Watch juga berharap transparansi dari pemangku kepentingan dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit... agar lahan kehutanan benar-benar produktif tanpa merusak alam. Secara khusus, Sawit Watch mengusulkan agar izin pemanfaatan kawasan hutan tetap diberikan kepada masyarakat, bukan korporasi, sebagai hak mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat."
Rencana Pembentukan BUMN Tekstil untuk Revitalisasi Industri
Segmen lain dalam laporan tersebut membahas rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil. Kementerian Perindustrian mendukung penuh inisiatif ini guna menghidupkan kembali industri tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menjelaskan bahwa BUMN tekstil akan memastikan kesinambungan mulai dari penyediaan bahan baku di hulu, proses menengah, hingga produksi barang jadi di hilir.
"Pembentukan badan usaha milik negara di sektor tekstil bertujuan memastikan kesinambungan industri, mulai dari penyediaan bahan baku di sektor hulu, proses menengah hingga produksi barang jadi di sektor hilir."
Pemerintah menyiapkan dana Rp100 triliun melalui Danantara untuk merangsang sektor ini. Dukungan juga mencakup bantuan teknologi dan peralatan bagi industri kecil dan menengah.
CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roslani, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan kajian kelayakan pembentukan BUMN tekstil. Kajian mencakup berbagai parameter, termasuk penciptaan lapangan kerja karena tekstil merupakan sektor padat karya.
"Kami di Danantara tentu semua investasi yang kami lakukan sudah dalam bentuk full visibility study atau assessment... Parameter yang harus dipenuhi termasuk bidang pekerjaan yang saya sebutkan tadi."
Implikasi Kebijakan bagi Lingkungan dan Ekonomi
Kebijakan pencabutan izin menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang memicu bencana. Namun, keberhasilan bergantung pada tindak lanjut seperti restorasi lahan, penegakan hukum, dan pengalihan pengelolaan ke masyarakat.
Sementara itu, rencana BUMN tekstil diharapkan memperkuat industri manufaktur nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk tekstil Indonesia di pasar global melalui integrasi rantai pasok dan dukungan dana besar.
Kedua isu ini mencerminkan upaya pemerintahan saat ini menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan serta revitalisasi sektor strategis.
Sumber:
- Video asli: https://www.youtube.com/watch?v=UvOSdYrDwfU (IDX Channel, diunggah 22 Januari 2026)
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih
Permintaan ralat dan koreki berita di sini.