Perkuat Tata Kelola Hutan Nasional: Pemerintah Godok Revisi UU Kehutanan

Pemerintah tengah menggodok revisi dua payung hukum utama kehutanan yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan regulasi ini menjadi langkah fundamental untuk memperkuat tata kelola hutan secara nasional. Fokus utamanya adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat tapak.

Langkah ini dipandang mendesak untuk menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin kompleks. Selama ini KPH seringkali menghadapi kendala operasional karena kewenangannya yang terbatas. Revisi ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kokoh agar KPH dapat bergerak lebih leluasa memastikan kelestarian ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa penguatan KPH melalui revisi undang-undang ini bersifat krusial. Menurutnya tanpa adanya naungan hukum yang memadai upaya penjagaan kawasan hutan Indonesia yang luas akan berjalan kurang optimal. Pemerintah ingin memastikan KPH memiliki ruang gerak cukup untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

"Saya kira disini nanti kami akan bicarakan dengan baik (ke Kemeterian Dalam Negeri). Rasanya kalau tidak ada naungan hukum yang cukup baik yang memberikan ruang kepada KPH maka hampir pasti sulit kami menjaga hutan,"

Oleh karena itu koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri akan terus dilakukan. Sinkronisasi kebijakan antar kementerian menjadi kunci agar tujuan penguatan KPH tidak terhambat oleh tumpang tindih peraturan. Sinergi ini juga bertujuan agar KPH di daerah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.

Lebih jauh lagi pemberdayaan KPH akan diintegrasikan dengan program strategis nasional. Salah satunya adalah target Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030. Program ini bertujuan menekan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan juga pemanfaatan lahan. Keterlibatan aktif KPH sangat esensial untuk menyukseskan agenda iklim tersebut.

"Saya kira dari pencapaian target Folu Net Sink 2030 KPH harus dilibatkan. Dana yang kita dapatkan juga bisa didistribusikan dialokasikan kepada KPH dengan konteks-konteks yang spesifik,"

Pemerintah juga sedang merancang skema alokasi pendanaan yang efektif. Dana yang diperoleh dari kerja sama iklim internasional maupun dari APBN akan disalurkan kepada KPH. Mekanisme ini dirancang untuk mendukung program kerja KPH yang spesifik disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Penguatan KPH merupakan bagian dari visi besar pengelolaan hutan yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Visi tersebut mencakup rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis sebuah komitmen yang telah disampaikan di Sidang Umum PBB.

Agenda besar lainnya adalah menjadikan sektor kehutanan sebagai pilar ketahanan pangan juga energi nasional. Revitalisasi industri kehutanan dari hulu ke hilir turut menjadi prioritas. Selain itu pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengakuan serta perlindungan hutan adat sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem sosial-ekologis Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Era Digital Sawit: Teknologi Jadi Kunci Petani Indonesia Tembus Pasar Global

Di Balik Potensi Pasar Karbon Indonesia: Dari Hutan Mangrove hingga Teknologi Blockchain